Setuju Dijadikan Perda, Fraksi Gerindra DPRD Babel Berikan Beberapa Catatan Terkait Ranperda Pengelolaan Sampah Regional

Pangkalpinang, Harianwartanews.com – Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan sejumlah catatan penting terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah Regional yang saat ini telah disetujui menjadi Perda.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yogi Maulana, mengatakan bahwa seiring dengan perkembangan zaman dan pertumbuhan penduduk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, produksi sampah baik organik maupun non-organik, terus mengalami peningkatan secara signifikan.

“Produksi sampah non-organik yang tidak bisa terurai secara alami telah menyebabkan terjadinya penumpukan dalam skala besar, yang pada akhirnya menimbulkan gangguan terhadap kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” kata Yogi Maulana dalam rapat paripurna, Rabu (28/08/25).

Ia menegaskan, Fraksi Gerindra mendorong agar pengelolaan sampah tidak hanya mengandalkan penanganan teknis semata, tetapi juga perlu membentuk kelembagaan atau kelompok-kelompok masyarakat yang difasilitasi dan dibina oleh pemerintah daerah.

Read More

“Kami menyarankan agar ke depan ada lembaga atau kelompok, baik dari unsur pemerintahan maupun masyarakat, yang dibina serta difasilitasi dalam menangani sampah, sehingga dapat diolah menjadi barang yang memiliki nilai ekonomis, baik dari sampah organik maupun non-organik,” ujarnya.

Yogi menyebut, di berbagai daerah di Indonesia, telah muncul berbagai inovasi dalam pengelolaan sampah yang mampu menghasilkan produk bernilai jual, memberikan dampak ekonomi, serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat.

“Selama ini, sampah hanya dianggap sebagai kotoran yang menimbulkan bau tak sedap. Padahal jika dikelola dengan baik, sampah bisa menjadi sumber ekonomi baru bagi masyarakat,” tegasnya.

Melalui Ranperda tentang Pengelolaan Sampah Regional ini, Fraksi Gerindra berharap agar di tingkat kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa, dapat dibentuk kelompok-kelompok pengelola sampah yang produktif dan mandiri.

“Kami berharap perda ini nantinya mendorong pembentukan kelompok pengelola sampah di seluruh wilayah, agar ke depan sampah tidak lagi menjadi masalah, tetapi justru menjadi potensi yang bisa dimanfaatkan secara ekonomis,” tutup Yogi.

(DPRD Babel)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *