Lahan Landbouw di Kelapa Jadi Polemik, DPRD Babel Segera Panggil Pemkab Bangka Barat

PANGKALPINANG, Harianwartanews.com — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar audiensi dengar pendapat terkait permasalahan lahan landbouw di Kabupaten Bangka Barat.

Audiensi yang berlangsung di ruang Badan Musyawarah (Banmus) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Didit Srigusjaya beserta anggota DPRD lainnya. Kamis (21/8/2025). Selepas acara, Didit Srigusjaya menjelaskan duduk perkara sengketa lahan tersebut.

“Jadi hari ini perwakilan masyarakat Bangka Barat  di Kecamatan Kelapa, bersama bantuan lembaga bantuan hukum Milenial, menyampaikan aspirasi terkait sengketa tanah antara masyarakat dengan pemerintah daerah Bangka Barat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa luas lahan yang disengketakan mencapai 130 hektar, menurut versi yang disampaikan oleh masyarakat dan bantuan hukum Milenial.

Read More

​Menurut Didit, masyarakat mengklaim bahwa lahan tersebut adalah milik mereka sebelum menjadi aset pemerintah.

“Tahun 2003 SKJ sudah keluar, tiba-tiba pemerintah daerah menjadikannya sebagai inventaris aset Kabupaten Bangka Barat,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa masyarakat telah menggugat pemerintah daerah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan memenangkan gugatan tersebut. Namun, hingga saat ini, lahan tersebut masih tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.

Ia berharap pertemuan yang akan datang dapat menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas.

“Maka untuk menyelesaikannya, insyaallah pada hari Senin tanggal 25 kami akan mengundang Pemkab Bangka Barat, Kajian Hukum, Kejati Provinsi dan Polda Babel,serta Bagian biro  Hukum pemerintahan,” tegas Didit.

(DPRD Babel)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *