Komisi III DPRD Babel bersama BPD, Apdesi Basel Datangi Kemenhut, Desak Cabut Izin PT HLR

Jakarta, Harianwartanews.com – Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama dengan BPD dan Apdesi Bangka Selatan mendatangi Kementerian Kehutanan RI dengan tujuan menyerahkan surat penolakan keberadaan perusahaan pengelola Hutan Tanam Industri (HTI), Rabu (13/08/2025).

Pasalnya ada lima kecamatan yang menyatakan dengan tegas untuk pencabutan perizinan terhadap PT Hutan Lestari Raya (HLR) yang menguasai HTI sebesar kurang lebih 31.000 hektar ini.

Adapun lima kecamatan ini yakni Desa Batu Ketumpang, Kecamatan Pulau Besar, Kecamatan Payung, dan Kecamatan Tukak Sadai, dan Desa Sebagin, Desa Bedengung dan sekitarnya.

Untuk itu, Komisi III DPRD Babel mengambil langkah cepat dengan mendatangi Kementerian Kehutanan RI menyampaikan langsung surat penolakan perizinan terhadap perusahaan tersebut.

Read More

“Alhamdulillah hari ini saya bersama DLHK, Kades BPD, Apdesi Bangka Selatan telah menyerahkan surat penolakan HTI untuk segera dicabut. Dan alhamdulillah juga kunjungan kita disambut dengan baik,” ujar Anggota Komisi III DPRD Babel Yogi Maulana saat dihubungi melalui via telepon, Rabu (13/8/2025).

Dikatakan Yogi, setelah menerima surat penolakan tersebut, pihak dari Kementerian Kehutanan akan mempelajari terlebih dahulu.

“Untuk kapan batas waktunya, nanti mereka (Kementerian Kehutanan) akan memberikan informasi lebih lanjut kepada kami,” katanya.

Yogi berharap, pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Kehutanan harus mendengat aspirasi rakyat bangka selatan.

“Kita berharap aspirasi rakyat Bangka Selatan dapat didengar. Apalagi pada saat Pj Gubernur Babel Ridwan Jamaluddin menyatakan kalau mereka tidak produktif, pemerintah harus mencabut izin tersebut,” tegas Politisi Partai Gerindra ini.

“Dan pada saat Pansus DPRD babel bersama rakyat sudah sangat jelas menolak dan meminta izin dicabut, karena sangat tidak bermanfaat malah membuat rakyat sengsara,” tambahnya.

Dikatakan Yogi, sebetulnya permasalahan ini sudah terjadi di tahun 2017 lalu, dimana PT Hutan Lestari Raya yang menguasai HTI sebesar kurang lebih 31.000 hektar ini sangat meresahkan tanpa adanya sosialisasi, tanpa adanya persetujuan.

“Dan hebatnya mereka ini tanpa adanya aktivitas, saya berpikir apakah mereka ini ada indikasi lain, sampai sebanyak itu membuat izin tapi sangat tidak produktif. Dan ketika ada Satgas PKH ini mereka telah mencaplok hutan yang ditanami masyarakat,” jelasnya

“Kami sangat kecewa PT HLR yang menguasai HTI tanpa adanya sosialisasi, mereka sudah sangat menyakiti masyarakat kami, mereka memasang plang tanpa ada izin dari pihak APH maupun dari pihak kepala desa,” tutupnya.

(DPRD Babel)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *