PANGKALPINANG, Harianwartanews.com — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kepulauan Babel untuk membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3-K).
Rapat berlangsung pukul 09.00 WIB di Ruang Banmus DPRD Babel, Senin (11/08/2025).
Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya mengatakan, pertemuan tersebut menindaklanjuti aspirasi masyarakat Batu Beriga, Kabupaten Bangka Selatan, yang disampaikan melalui WALHI.
Aspirasi itu meminta pemerintah menghapus zona tambang di wilayah tangkap nelayan dan mengembalikannya menjadi kawasan perikanan tradisional.
“Usulan ini sejalan dengan surat Gubernur terkait penetapan zona ‘zero tambang’ di wilayah nelayan. Saat ini, perda zonasi dan perda RTRW kita masih berada di Dirjen Bangda untuk proses disintegrasi,” ujar Didit.
Didit menjelaskan, DPRD telah memutuskan langkah konkret. Komisi I bersama Biro Hukum akan segera mengirimkan surat resmi DPRD kepada Gubernur terkait penolakan sejumlah titik laut menjadi wilayah tambang.
Komisi II akan berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), sementara Komisi III akan menyampaikan pembahasan ke Dinas Sumber Daya Mineral (SDM).
“Kami kebut proses ini. Tujuannya agar jika evaluasi perda ditolak oleh Kemendagri, dokumen itu bisa dikembalikan ke Babel dan direvisi sesuai kebutuhan masyarakat,” tegas Didit.
RDP ini menjadi salah satu momentum penting dalam memastikan revisi Perda RZWP3-K berpihak pada keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan nelayan di Bangka Belitung.
(DPRD Babel)