PANGKALPINANG, Harianwartanews.com – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Kamis (31/07/25).
Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar dalam sambutannya menekankan pentingnya agenda ini sebagai penyesuaian anggaran terhadap perkembangan situasi dan kondisi terkini dalam pelaksanaan pemerintahan daerah.
“Agenda ini tentunya sangat penting, mengingat situasi penyesuaian anggaran terhadap pemerintah daerah,” ujarnya.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani secara simbolis menyerahkan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada pimpinan DPRD dan kemudian diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan terkait rancangan peraturan daerah tersebut kepada seluruh anggota dewan dan hadirin.
Penyusunan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ini berpedoman pada beberapa regulasi penting, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025, serta Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
Sebelumnya, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025 juga telah disepakati dan ditandatangani bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD pada tanggal 28 Juli 2025.
Setelah penyampaian dari Gubernur, Ranperda ini akan dibahas dan dikaji lebih lanjut oleh DPRD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(*)