Pj Walikota M Unu Hadiri Paripurna Keputusan DPRD Terhadap Raperda Perubahan APBD TA 2025

PANGKALPINANG, Harianwartanews.com – Pj Walikota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin menghadiri Rapat Paripurna ke 20 Masa Persidangan III Tahun 2025 DPRD Kota Pangkalpinang dalam rangka keputusan DPRD Terhadap Nota Keuangan dan Raperda Perubahan APBD Kota Pangkalpinang Tahun
Anggaran 2025, di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (21/07/25).

Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Herzha menyampaikan Pemkot Pangkalpinang sudah menyampaikan Raperda Perubahan APBD Kota Pangkalpinang Tahun
Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna pada bulan Juni Tahun 2025 yang di sampaikan oleh Pj Walikota Pangkalpinang, Unu Ibnudin bahwa Raperda Perubahan APBD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2025 perlu dilakukan dalam upaya menyesuaikan dan mengimplementasi kebijakan pemerintah terbaru terkait perencanaan dan penganggaran, sehingga tujuan prioritas pembangunan daerah yang mendukung prioritas pembangunan provinsi dan nasional pada tahun 2025.

“Pembahasan Raperda Perubahan APBD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2025 sudah melalui proses mendalam dan komprehensif, mulai dari pembahasan bersama Badan Anggaran dan TAPD hingga pandangan akhir seluruh fraksi dan dalam Rapat Paripurna hari ini DPRD Kota Pangkalpinang menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Pj Walikota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin mengapresiasi DPRD Kota Pangkalpinang yang telah menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2025.

Read More

“Apresiasi kepada DPRD Kota Pangkalpinang yang sudah menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2025 ini, karena Raperda Perubahan APBD sebagai komitmen kita untuk merespons kebutuhan masyarakat secara cepat dan tepat, terutama di tengah tantangan pembangunan yang semakin kompleks,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *