Paripurna Penyampaian Rekomendasi LHP BPK atas Laporan LKPD Pertanggungjawaban APBD TA 2024

PANGKALPINANG,Harianwartanews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024, Senin/14/7/2025.Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Eddy Iskandar.

Eddy Iskandar dalam sambutannya menjelaskan bahwa LHP BPK atas LKPD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024 telah disampaikan pada Rapat Paripurna 30 Juni 2024.

“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2024 Pasal 21 ayat 1, lembaga perwakilan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan pembahasan sesuai kewenangannya,” ujar Eddy.

Ia menambahkan, DPRD Provinsi Bangka Belitung telah membentuk Tim Anggaran (Banggar) DPRD untuk membahas dan mengkaji temuan pemeriksaan tersebut.

Read More

Tujuannya adalah untuk memberikan rekomendasi sebagai catatan perbaikan bagi pemerintah daerah.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja keras Banggar DPRD yang telah membahas LHP BPK atas LKPD Tahun 2024,” kata Eddy.

Setelah itu, PLT Sekwan Dedi Apriandy DPRD diberikan kesempatan untuk membacakan hasil kerja dan rekomendasi Banggar terkait tindak lanjut LHP BPK.

Poin-Poin Rekomendasi DPRD:
Rekomendasi DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang tertuang dalam Keputusan DPRD Nomor 188.4/00/DPRD/2025, mencakup beberapa poin penting, di antaranya:

  • Pengelolaan Keuangan Daerah: Terkait penilaian BPK bahwa pelaksanaan APBD 2024 belum memperhatikan kemampuan keuangan daerah, DPRD meminta Pemprov Babel untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. Ini termasuk berkoordinasi dalam mengatasi risiko solvabilitas dan defisit APBD melalui perencanaan kas, penetapan saldo minimal, dan strategi manajemen kas daerah.

Selain itu, DPRD juga meminta Pemprov segera menyusun sistem dan prosedur pengelolaan yang memadai untuk perencanaan anggaran kas bagi seluruh SKPD dan BUMD, serta meminta Kepala Badan Keuangan Daerah lebih cermat dalam mengatur strategi manajemen kas.

  • Penyelesaian Kewajiban Jangka Pendek: Mengatasi ketidakmampuan Pemprov Babel dalam menyelesaikan realisasi belanja dan kewajiban jangka pendek tahun sebelumnya, DPRD meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyusun rencana penyelesaian kewajiban dan menetapkan kebijakan belanja melalui penyesuaian kegiatan DPA dengan memperhatikan ketersediaan dana.
  • Pendapatan Pajak Alat Berat: DPRD merekomendasikan Pemprov Babel segera melakukan pemutakhiran data wajib pajak dan objek pajak, serta menerbitkan surat ketetapan pajak daerah atas objek pajak alat berat, karena pendataan dan penetapan pajak alat berat belum optimal.
  • Pendapatan Air Permukaan Bumi: Terkait belum optimalnya pendapatan air permukaan bumi, DPRD meminta Badan Keuangan Daerah untuk melakukan pengawasan dan pengendalian pendataan serta penetapan pajak air permukaan.
  • Retribusi Pelayanan Rekreasi dan Olahraga: DPRD merekomendasikan Dinas Pariwisata Kebudayaan dan Pariwisata untuk meningkatkan pengawasan pengelolaan retribusi dan segera memproses kekurangan penerimaan retribusi.
  • Pelayanan Pasien Umum RSUD Soekarno: DPRD meminta Gubernur untuk memerintahkan Direktur RSUD Dr. Ir. Soekarno mengoptimalkan pengendalian dan evaluasi layanan kesehatan pasien umum, serta segera memproses penyelesaian penagihan jasa layanan masyarakat.
  • Kelebihan Pembayaran: Seluruh SKPD terkait diminta untuk memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkannya kembali ke kas daerah.
  • Pembayaran Honorarium: Gubernur direkomendasikan untuk memerintahkan Kepala SKPD terkait (Sekretariat Satpol PP, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial PMD) memproses kelebihan pembayaran honorarium yang tidak sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke kas daerah.
  • Kekurangan Volume Pekerjaan: Terkait kekurangan volume atas tiga paket pekerjaan belanja barang dan tiga paket pekerjaan belanja pemeliharaan di Dinas PU PR dan Dinas Pendidikan, rekomendasi serupa diberikan untuk penyelesaian dan penyetoran ke kas daerah.
  • Belanja Hibah KONI Babel: DPRD meminta Sekretariat KONI Babel segera memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp90.143.600 dan menyetorkannya ke kas daerah.
  • Pengelolaan Aset Tetap RSUD Soekarno: DPRD merekomendasikan RSUD Dr. Ir. Soekarno untuk melakukan perbaikan dalam pengamanan fisik alat kesehatan dan berkoordinasi dengan Inspektorat untuk menelusuri aset yang tidak ditemukan.
  • Evaluasi Dewan Pengawas RSUD Soekarno: DPRD merekomendasikan Gubernur untuk mengevaluasi personel Dewan Pengawas RSUD Dr. Ir. Soekarno guna meningkatkan akuntabilitas dan profesionalitas kinerja.

Rekomendasi ini harus ditindaklanjuti oleh Gubernur Bangka Belitung dalam waktu paling lambat 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan BPK disampaikan.

Sementara itu Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menyatakan bahwa penyampaian rekomendasi DPRD terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bangka Belitung Tahun 2024 menunjukkan kondisi keuangan daerah yang sehat.

Arsani berharap proses ini tidak hanya menjadi fasilitas percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, melainkan juga sebagai sarana untuk mengimplementasikan temuan BPK dalam bentuk perbaikan kebijakan anggaran.

“Artinya, kita sama-sama membuat anggaran ini, sama-sama kita terbuka, transparan. Dalam buku yang saya terima tadi, kalau ada salah kita perbaiki. Karena dalam buku itu adalah kepentingan rakyat bersama,” tegas Arsani.

Ia melanjutkan, “Jangan sampai dalam pembuatan anggaran ini ada yang salah, ada yang benar. Maka perlu kita berdiskusi, terutama kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Provinsi Bangka Belitung.

Harapan saya, banyak-banyak menjalin diskusi agar tidak ada masalah atau ketidakpuasan di kemudian hari.”

Gubernur juga menekankan pentingnya transparansi.

“Saya berharap kepada Bapak Ketua Dewan dan seluruh anggota, mari kita transparan. Jangan mengusulkan rekomendasi hasil divisi lain. BPK telah menemukan adanya kelemahan dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan LKPD Provinsi Bangka Belitung,” jelasnya.

“Dengan ini, DPD dan pemerintah daerah dapat mengkaji serta membahas temuan tersebut. Kami berterima kasih atas segalanya, sehingga kami dapat menjalankan.

(*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *