Pemkot Pangkalpinang Gelar Rapat Pembahasan Penertiban Reklame

PANGKALPINANG, Harianwartanews.com — Mewakili PJ Walikota Pangkalpinang (Plt) Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Juhaini menghadiri Rapat Pembahasan Penertiban Reklame di Kota Pangkalpinang, Kamis (03/07/2025) bertempat di Ruang Smartfren Room City (SRC) Pemkot Pangkalpinang.

Dalam kesempatan itu, Juhaini menjelaskan pihaknya saat ini sedang membahas pembentukan satgas tersebut dengan melibatkan berbagai OPD teknis yang memiliki kaitan dengan perizinan reklame.

“Hari ini kita rapat kembali untuk melakukan penertiban reklame guna optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar dia

Terkait hal itu, ia menekankan pentingnya bagi para pemilik reklame untuk segera mengurus perizinan hingga tuntas dan membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga merinci kewenangan masing-masing instansi terkait.

Read More

“Pengurusan PBG, Sertifikat Layak Fungsi, dan Sertifikat SKBG menjadi kewenangan PUPR. Izin reklame gratis menjadi kewenangan PTSP, dan pemungutan pajak reklame adalah kewenangan Bakuda,” ungkapnya.

Juhaini juga menjelaskan bahwa semua akan dikumpulkan untuk membentuk satgas penertiban. Sesuai Peraturan Walikota (Perwako), satgas ini akan memiliki delapan tugas utama, salah satunya melakukan inventarisasi dan identifikasi reklame.

“Kita tetap mempedomani Permen PU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pendataan Bangunan Gedung. Intinya, kita bagi tugas: pendataan adalah tugas PUPR dan penertiban itu Satpol PP,” jelas Juhaini.

Ketika disinggung mengenai jumlah reklame yang memiliki izin, Juhaini mengungkapkan data yang mencengangkan. Ia menyebutkan, “Dari 919 titik reklame, hanya 1,2% yang tidak mengantongi izin. Mereka tidak punya izin, tetapi pajak reklame mereka bayar.”

Juhaini menambahkan bahwa Pemkot Pangkalpinang akan fokus pada 19 ruas jalan prioritas, dimulai dari Jalan Sudirman.

“Di Jalan Sudirman, dari 96 reklame, hanya satu yang memiliki perizinan,” katanya.

Untuk data pembayaran pajak, Juhaini mempersilakan untuk berkoordinasi dengan Bakueda. Mengenai sanksi bagi reklame yang tidak berizin, Juhaini belum bisa memberikan jawaban pasti. Ia menyatakan bahwa keputusan terkait sanksi masih dalam pembahasan dalam rapat penertiban reklame di Kota Pangkalpinang.

(*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *