PANGKALPINANG, Harianwartanews.com — Rapat evaluasi persiapan penyelenggaraan pemerintah daerah 2024 sebagaimana di ketahui pada seorang kepala daerah walikota maupun Pj Walikota harus membuat LKPJ untuk disampaikan ke DPRD
“Alhamdulillah kemaren LKPJ diterima DPRD kemudian selain itu juga ada LkPD, LKPD ini disampaikan ke Mendagri
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2020 mengatur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 mengenai Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Selain itu ada juga kewajiban kepada daerah membuat ringkasan yang disampaikan kepada masyarakat melalui Kominfo
Tadi LKPD disampaikan ke Mendagri melalui aplikasi,ini akan dievaluasi provinsi insyaallah provinsi akan mengevaluasi kegiatan 1Juli 2025
Sebelum di evakuasi oleh provinsi, tentunya kami selaku tim menyusunkan bersama sama OPD akan mempersiapkan diri apa apa yang akan diminta provinsi sehingga hasil lebih baik.
Prihal Evaluasi Ia juga katakan ,kita sudah sampai ke Mendagri 1maret kemaren, sebelumnya Mendagri memberikan nilai verifikasi di evakuasi dulu pemerintah provinsi supaya nanti hasil hasilnya akan lebih baik.
()