PANGKALPINANG, Harianwartanews.com — Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, menghadiri Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun 2025 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang di Sekretariat DPRD. Senin/16/6/2025.
Rapat ini fokus membahas dan menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Perubahan Anggaran Cerminkan Kebutuhan Prioritas.
Dalam sambutannya, M. Unu Ibnudin menyampaikan bahwa perubahan KUA-PPAS APBD 2025 merupakan hasil dari “serangkaian proses yang tidak singkat, namun penuh dengan diskusi konstruktif dan kolaborasi yang erat antara Pemerintah Kota Pangkal Pinang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkal Pinang.”
Ia menegaskan, proses ini mencerminkan komitmen bersama untuk menghasilkan dokumen anggaran yang tidak hanya sesuai kaidah normatif, tetapi juga benar-benar merefleksikan kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah.
Unu Ibnudin juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam pembahasan.
“Saya yakin, dengan semangat kebersamaan dan sinergi antara eksekutif dan legislatif, kita mampu mewujudkan pembangunan yang inklusif,” ujarnya.
Strategi Pengelolaan Keuangan Daerah
Unu Ibnudin memaparkan tiga strategi utama dalam pengelolaan keuangan daerah pada Perubahan APBD 2025:
Prioritas utama adalah efisiensi dan efektivitas anggaran. Belanja akan dipastikan berpihak pada program prioritas yang langsung menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi lokal. Pengawasan ketat akan dilakukan untuk mencegah pemborosan dan penyimpangan.
“Kami akan mengelola pembiayaan daerah dengan cermat dan memastikan bahwa setiap kebijakan pembiayaan yang akan diambil benar-benar produktif dan tidak membebani anggaran di masa mendatang,” kata Unu.
Optimalisasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) juga akan dilakukan untuk menutup defisit atau membiayai program strategis.
Proyeksi Anggaran 2025
Berdasarkan kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025, M. Unu Ibnudin menyampaikan gambaran umum APBD Kota Pangkal Pinang sebagai berikut:
- Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp 983,60 Miliar. Angka ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang disesuaikan menjadi Rp 233,35 Miliar (semula Rp 236,67 Miliar), Pendapatan Transfer yang naik menjadi Rp 741,79 Miliar (semula Rp 719,90 Miliar), dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah yang naik menjadi Rp 8,46 Miliar (semula Rp 6,22 Miliar).
- Belanja Daerah diestimasikan sebesar Rp 1,040 Triliun (semula Rp 1,045 Triliun), sehingga terdapat defisit belanja sebesar Rp 56,77 Miliar.
- Pembiayaan Daerah Netto sebesar Rp 56,77 Miliar, yang bersumber dari Penerimaan Pembiayaan Daerah dari SILPA tahun sebelumnya, sehingga Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan menjadi nihil.
Nota kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD 2025 ini akan menjadi dasar bagi perangkat daerah dalam menyusun perubahan Rencana Kerja Anggaran dan selanjutnya sebagai dasar penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2025.
(*)