PANGKALPINANG, Harianwartanews.com — Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Herzha memimpin Rapat Paripurna Penyampaian rancangan perubahan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025, di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Kamis (05/06/25).
Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Herzha menyampaikan dalam rancangan perubahan KUA PPAS APBD tahun anggaran 2025, perubahan ini dilakukan dalam upaya menyesuaikan dan mengimplementasi kebijakan pemerintah terbaru terkait perencanaan dan penganggaran, sehingga tujuan prioritas pembangunan daerah yang mendukung prioritas provinsi dan nasional pada tahun 2025.
“Rancangan perubahan KUA PPAS APBD tahun anggaran 2025 ini mengacu kepada surat edaran menteri dalam negeri republik indonensia nomor : 900.1.1/640/sj tentang penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah melalui perubahan rencana kerja pemerintah daerah dan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 tertanggal 11 februari 2025.
Surat edaran ini, mengarahkan daerah untuk menyesuaikan arah kebijakan daerah dengan arah kebijakan nasional, dan melaksanakan percepatan tahapan perencanaan dan penganggaran belanja daerah tahun anggaran 2025,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk itu di harapkan Pemkot Pangkalpinang mengimplementasi kebijakan pemerintah terbaru terkait perencanaan dan penganggaran, sehingga tujuan prioritas pembangunan daerah yang mendukung prioritas provinsi dan nasional pada tahun 2025.
“Pemerintah Kota Pangkalpinang telah merespons surat edaran menteri dalam negeri republik indoensia tersebut dengan menyusun perubahan KUA-PPAS 2025 yang disampaikan pada Rapat Paripurna hari ini, sebagai langkah mensinergikan program nasional Asta Cita dengan perubahan RKPD 2025,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama Pj Walikota Pangkalpinang Unu Ibnudin menyampaikan rancangan perubahan KUA PPAS APBD tahun anggaran 2025 ini merupakan respons atas dinamika ekonomi makro, kebijakan nasional, serta kondisi riil daerah yang membutuhkan penyesuaian anggaran agar lebih adaptif dan berkelanjutan dalam meningkatkan pembangunan Kota Pangkalpinang.
“Kebijakan rancangan perubahan KUA PPAS APBD tahun anggaran 2025 ini dirancang untuk memperkuat sinergi pembangunan nasional dan daerah, khususnya pada tujuh sektor utama, seperti penguatan SDM, program makan bergizi gratis, pengendalian inflasi, serta pengembangan industri kerajinan UMKM yang tentukan untuk meningkatkan pembangunan Kota Pangkalpinang,” pungkasnya.
(*)