PANGKALPINANG, Harianwartanews.com — Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Reses Masa Sidang II Tahun Sidang I sempat diskor selama beberapa menit siang ini.
Penundaan ini terjadi karena ketidakhadiran Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani maupun Wakil Gubernur Hellyana dalam rapat penting tersebut. Jumat/23/5/2025.
Setelah sempat tertunda, sidang akhirnya dilanjutkan kembali dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Edi Nasapta.
Dalam sambutannya, Edi Nasapta menjelaskan bahwa agenda hari ini adalah penyampaian laporan hasil reses DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk diketahui bersama.
Proses dan tujuan Reses.
Edi Nasapta menerangkan bahwa pelaksanaan masa reses telah dilaksanakan pada tanggal 17 hingga 19 Mei 2025.
“Reses ini merupakan kegiatan kunjungan kerja anggota dewan ke daerah pemilihan masing-masing untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Aspirasi yang terkumpul kemudian dituangkan dalam pokok-pokok pikiran DPRD dan selanjutnya akan disampaikan sebagai usulan program dan kegiatan pembangunan kepada pemerintah daerah dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.”
Mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota,
Edi Nastapta menegaskan pentingnya kegiatan ini. “Pasal 88 ayat 5 menyatakan bahwa anggota DPRD wajib menyampaikan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD. Hasil ini kemudian dapat ditempatkan ke dalam pokok-pokok pikiran DPRD dan disampaikan dalam Musrenbang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” pungkasnya.
Di akhir Rapat Paripurna, disepakati bahwa laporan hasil reses dari tujuh perwakilan Daerah Pemilihan (Dapil) tidak dibacakan satu per satu, melainkan langsung diserahkan kepada Pimpinan Sidang.
Dengan demikian, Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bangka Belitung Masa Persidangan Kedua Tahun 2025 yang sempat tertunda akhirnya dapat diselesaikan.
(*)