PANGKALPINANG, Harianwartanews.com – Zeki Yamani, ketua Fraksi Demokrat Kebangkitan Bangsa (DKB) di DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Meminta aspirasi Pansus Buka Data Valid Kerusakan Lingkungan menunggu rapat internal fraksi DKB. Karena mereka fraksi gabungan surat dari Aliansi Masyarakat Cinta (AMC) Babel, masih harus menunggu keputusan fraksi bulat.
“Karena kita fraksi gabungan maka harus kita putuskan di rapat fraksi dulu. Beda jika kita hanya Demokrat saja. Jika aspirasi Pansus Buka Data Valid Kerusakan Lingkungan dibahas di Badan Musyawarah (Banmus). Saya pastikan akan kita kawan sampai tuntas,” papar Zeki.
Ia dan H Muktar Motong, merupakan wakil fraksi DKB yang ditempatkan di Banmus. Hanya saja menurutnya, mekanisme usulan ini akan dibahas dulu diinternal fraksi. Dari fraksi, nantinya surat akan diusulkan ke Pimpinan DPRD Babel. “Baru kemudian untuk Banmus menjadwalkan,” tambah Zeki.
Ketika menerima, Zeki memastikan akan mengawal Pansus Buka Data Valid pada saat sudah sampai di Badan Musyawarah (Banmus). Hanya saja aspirasi AMC Babel ini masih haru dibahas dalam rapat internal F DKB. “Bukan tidak dukung Pansus. Tapi memang belum ada yang mengusulkan ke fraksi kami,” jelas sekretariat DPD Demokrat Babel ini.
Zeki pun memastikan jika, sudah masuk dan diusulkan fraksi ke Banmus. Maka dirinya akan mengawal Pansus Buka Data Valid Kerusakan Lingkungan di Babel agar disahkan. Hanya saja bentuknya Pansus atau Panja itu masih melihat kondisi kekinian nantinya.
Ketua Fraksi NasDem, Ferry mengatakan 2 fraksi menjadi syarat minimal pansus diusul. Setelah nantinya dibahas di Banmus baru ditentukan apa judulnya untuk diputus di rapat paripurna. “Kita akan bahas dulu aspirasi Pansus Buka Data Valid Kerusakan Lingkungan ini,” katanya.
Ferry memastikan jika itu Pansus terkait kerugian negara Rp 271 triliun pada kasus tata niaga pertimahan. Itu tidak bisa mereka usulkan, karena bukan kewenangan mereka di DPRD Babel. “Kalau itu pansus soal kerugian negara atas kerusakan lingkungan Rp 271 triliun bukan kewenangan legislatif tapi kewenangan Yudikatif,” jelas ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Babel ini.
Ferry menyampaikan di Banmus mereka menempatkan 3 orang anggota fraksi. Yakni H Mulyadi, Ucok Oktahaber dan Wakil Ketua DPRD Babel, Edi Nasapta. Ia mengatakan, karena fraksi adalah kepanjangan tangan partai di lembaga legislatif. “Maka pertimbangan partai juga akan menjadi sangat penting untuk diusulkan fraksi ke Banmus,”
Ketua Fraksi Partai Golkar (PG) DPRD Babel, Heryawandi membenarkan jika AMC Babel menyampaikan aspirasi ke fraksi mereka. Ini akan menjadi dasar membahas usulan AMC di internal fraksi. “Tadi ada agenda, AMC datang ke fraksi,” jawabnya dihubungi via WhatsApp singkat.
Ia tadi sore menghubungi media ini, terkait aspirasi dari AMC Babel. Sejak awal FPG di DPRD Babel selalu menjadikan perhatian khusus pertimah secara umum. “Banyak desakan Pansus ini kan terjadi menjelang putusan kasus tata niaga. Orientasi kita orientasi kerakyatan, orientasi kepentingan daerah bukan kepentingan kapitalis,” jelasnya.
Ketua AMC Babel, Kurnia Ramadani kepada wartawan mengatakan, akibat kegaduhan dari isu kerusakan lingkungan di Babel tidak memiliki kepastian. Berdampak pada kondisi perekonomian Babel saat ini, serta perlu dilakukan klarifikasi. “Jika kami bisa manggil pihak berkompeten soal itu tentu kami gak perlu repot mau ke lembaga yang terhormat ini,” bukanya.
AMC Babel memohon agar Pansus Buka Data Kerusakan Lingkungan memanggil para pihak berkompeten tadi. Agar dapat menjelaskan soal kerusakan lingkungan di Babel sebenarnya. AMC Babel menyarankan untuk memanggil pihak kementerian dan OPD yang ada di Babel.
Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Batu Rusa Cerucuk. Kementrian ESDM melalui Inspektur Tambang terkait data SIUJP dan data Mitra PT Timah. Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) XIII Pangkalpinang Bangka Belitung sebagai unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jendereral
Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan.
Kemudian, melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kementerian Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK) memberikan data bukaan lahan serta Reklamasi. Data kemajuan Tambang dan laporan berkala perusahan pertambangan dengan IUP CnC. Perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan.
“Begitu juga dengan data hasil evaluasi dari hasil pengelolaan daerah aliran sungai (DAS). Data rehabilitasi hutan, perairan darat, lahan dan mangrove. Dari semua data itu yang kita mohon pada periode 2015-2022. Sehingga ada data yang valid dan dapat diakses publik global maupun demestik,” sambung Dani.
(ril)