BANGKA TENGAH – HARIANWARTANEWS.COM —
Salah seorang mantan debitur Bank BRI KCP Koba, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, H. Suwandi hingga kini terus berjuang keadilan atas kerugian yang dialami akibat data pribadinya masuk kedalam daftar slik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sabtu (07/11/2024).
Dugaan pasca berakhir kewajiban Suwandi sebagai debitur tahun 2020 lalu kepada Bank BRI KCP Koba. Selama 4 tahun data dirinya masuk kedalam slik OJK dan dilakukan pembiaran serta kelalaian terhadap perlindungan data nasabah sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/21/PBI/2016 sehingga dirinya mengalami kerugian materil dan immateril selama ini.
H. Suwandi mengungkap kan, persoalan yang dialami dirinya diketahui setelah tahun 2022 lalu, yang mana pada tahun 2017 pihaknya melakukan pinjaman di Bank BRI KCP Koba dan dilakukan pelunasan pada tahun 2020.
“Setelah 2 tahun pasca pelunasan tepatnya 2022 lalu, saya sempat ingin melakukan leasing kendaraan, namun ditolak atas dasar masih memiliki kredit macet terus terang saya terkejut mendengar hal itu mengingat tidak memiliki transaksi pinjaman apa pun. Kemudian tahun berikutnya saya mencoba mengajukan pinjaman ke beberapa bank lain juga ditolak dengan alasan data pribadi saya masuk kedalam daftar hitam OJK atau Kolektivitas 5 yang masih berkaitan dengan data saya di Bank BRI Koba,” ucapnya
Setelah itu, Suwandi menjelaskan atas hal tersebut kemudian dirinya mendatangi kantor Bank BRI KCP Koba guna meminta klarifikasi dan penyelesaian atas kerugian yang dialami saat ini, bahkan ia juga mendatangi langsung kantor pusat OJK RI di Jakarta melaporkan masalah ini.
“Saat pertama kali persoalan itu saya laporkan ke Bank BRI Koba, mereka mengakui telah melakukan kesalahan tidak menutup akun pinjaman saya dengan dalih kesalahan itu dilakukan pimpinan yang lama. Pasca laporan pertama dilayangkan saya juga melaporkan hal ini ke OJK RI namun data saya masih masuk kedalam slik OJK sehingga saya terus mendesak tanggung jawab BRI Koba,” tegasnya.
Suwandi mengatakan, atas peristiwa yang merugikan dirinya selama ini melalui kepada kuasa hukum nya FERIYAWANSYAH, S.H, M.H, CPCLE,- SURIANTO, S.H., CRBD.,- EPRILIO FERNANDI, S.H, yang tergabung pada DPD HAMI Bersatu Bangka Belitung mengambil langkah somasi kepada Bank BRI KCP Koba.
“Melalui kuasa hukum somasi sudah saya layangkan kepada pihak Bank BRI KCP Koba. Selama ini saya dirugikan akibat tidak dapat melakukan fasilitas pinjaman baik itu Bank dan lembaga pembiayaan lain. Atas hal ini berbagai aset berharga dengan terpaksa dijual agar dapat membantu bisnis saya yang lain jangan sampai berhenti dan bangkrut,” pungkasnya.
Suwandi menyampaikan, dirinya juga meminta kepada OJK RI dan Bank Indonesia untuk segera melakukan evaluasi dan memberikan sanksi terhadap BRI KCP Koba sesuai peraturan dan Undang-undang yang berlaku.
“Kami meminta pihak OJK dan Bank Indonesia segera memberikan sanksi dan mengakomodir tuntutan yang saya layangkan. Mengingat berbagai macam kerugian materil dan immateril yang saya terima. Terus terang nama baik dan harga diri saya tercoreng,” tutupnya.
Sementara itu, Pimpinan Cabang Pembantu (Pincapem) BRI Koba, Mawardi, saat dikonfirmasi terkait persoalan ini memilih untuk bungkam sampai berita ini diturunkan awak media akan berusaha meminta konfirmasi kembali.
( Team Hami)