Foto : Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka, Ismir Rachmaddinianto S.STP
BANGKA, Harianwartanews.com — Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka, Ismir Rachmaddinianto S.STP mengatakan dengan tegas katakan jika aktivitas kegiatan tambak udang yang ada di Lingkungan Rambak, Sungailiat belum ada yang memiliki ijin secara resmi. Keterangan itu disampaikan ke awak media saat di temui ruang kerjanya, Rabu (3/7/2024).
Ia pun menjelaskan ika salah satu syarat yang harus dimiliki oleh sebuah perusahaan adalah persetujuan lingkungan. Dirinya menambahkan untuk ijin persetujuan lingkungan ada 3 macam, yakni dalam bentuk SPPL, UKL UPL maupun dokumen lingkungan berupa AMDAL.
“Setahu saya dari 3 tambak udang yang ada di disitu, ada tambak udang milik salah satu anggota DPRD Bangka yang juga belum mempunyai ijin resmi. Sampai saat ini belum ada permohonan pengajuan ijin ke kami. Mungkin saja ada beberapa faktor lain yang harus mereka penuhi juga terkait dengan kesesuaian dari tata ruangnya,” sebutnya.
Ismir utarakan apabila dari pemanfaatan tata ruang tidak sesuai dan tidak diperkenankan untuk kegiatan budidaya tambak udang, maka untuk melangkah ke proses perijinan selanjutnya akan mengalami kendala.
Akan tetapi, untuk saat ini ia ketahui bahwa untuk daerah tersebut sedang dilakukan proses perubahan tata ruangnya agar sebagian kawasan bisa diperuntukkan untuk kegiatan selain industri.
“Sejauh ini kami dari kedinasan belum pernah melakukan teguran atau himbauan ke pihak yang bersangkutan. Karena kami berharap besar, mereka berproses mengurus perijinan yang lainnya dulu meskipun secara existing tambak udang itu sudah berjalan sekian tahun ini,” ujarnya.
Menanggapi kejadian tersebut, pihaknya berharap agar pimpinan dapat memanggil dinas-dinas terkait supaya membuat formulasi yang tepat agar perijinan berusaha oleh masyarakat maupun pihak investor dapat berjalan dengan baik dan sekaligus bisa memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah.
(red)