MEDAN, Harianwartanews.com — Desa Sei Silau Timur Kecamatan Buntu PaneKabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegiatan pembinaan desa sadar hukum tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Setdakab Asahan, Rabu (06/03/24) bertempat di ruang Balai Desa Sei Silau Timur.
Kegiatan ini di ikuti tiga (3) orang utusan dari setiap Dusun dan juga hadir dari staf Kecamatan Buntu Pane, Clara Siregar, SH dari Kejaksaan Negeri Asahan, Wartiman Kepala Desa Sei Silau Timur, serta Kepala Dusun se Sei Silau Timur.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Asahan, Agus Pranoto, SH yang diwakili oleh Ridwan, mengungkapkan pada tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Asahan Bagian Hukum Setdakab Asahan melaksanakan kegiatan pembinaan sadar hukum.Kegiatan tersebut baru dapat dianggarkan dan dilaksanakan di Tahun 2024 ini.
Dia menjelaskan sebanyak tujuh (7) desa yaitu, Desa Pasiran, Kecamatan Sei Dadap (26/02/2024), Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat (27/02/2024), Desa Pelompoangan, Kecamatan Air Batu (04/03/2024) dan juga Desa Sei Silau Timur, Kecamatan Buntu Pane (06/02/2024) yang laksanakan hari ini dan di ikuti beberapa Desa lagi.
“Mudah mudahan di tahun berikutnya, lebih banyak lagi Desa yang dapat Pembinaan Sadar Hukum,” ungkapnya.
Ia menuturkan salah satu tujuan dari Pembinaan Desa Sadar Hukum adalah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap Hukum.
” Kalau masyarakat sudah patuh akan terhadap hukum, maka akan tercipta lah kehidupan di Desa, Berbangsa dan bernegara, aman, tertib dan damai,” katanya.
Dengan adanya kegiatan seperti ini kata dia diharapkan permasalahan-permasalahan yang muncul di tengah tengah masyarakat dapat diselesaikan dengan baik, tanpa buru buru di bawakan keranah hukum.
(Suryadi Lahirdianto)