KAYUAGUNG, Harianwartanews.com — Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa Pete Subur alias Putuk, dengan hukuman 6 tahun penjara dan terdakwa Ansilah alias Pendek, dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, atas dugaan Korupsi ganti rugi pembebasan lahan tol Kayu Agung, Pematang Panggang di Kabupaten OKI.
Dalam kasus itu kerugian keuangan Negara sebesar Rp 5,7 miliar, sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan putusan untuk kedua terdakwa, Senin (31/07/2023).
Pembacaan putusan dibacakan langsung oleh majelis hakim Sahlan Effendi SH MH, dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, serta dihadiri langsung kedua terdakwa.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan berkorporasi dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Adapun hal-hal yang memberatkan bahwa kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan hal yang meringankan kedua terdakwa berlaku sopan dalam persidangan.
Atas perbuatannya kedua terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Pete Subur deng pidana penjara selama 6 tahun dan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ansilah alias Pendek dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan masing-masing terdakwa didenda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan,” jelasnya.
Selain dikenakan hukuman pidana, kedua terdakwa juga dikenakan hukuman tambahan untuk membayar Uang Penganti (UP).
Untuk terdakwa Pete Subur dibebankan membayar Uang Penganti (UP) Sebesar Rp 2,3 miliar dengan ketentuan jiga tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana kurangan selama 2 tahun penjara sedangkan untuk terdakwa Ansilah dibebankan membayar Uang Penganti (UP) Sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana kurangan selama 1 tahun penjara.
Pilihan Netizen : Penyidik Polrestabes Palembang Masih Kebut Berkas ‘Venus’
Sebelumnya JPU Kejati Sumsel menuntut terdakwa Ansilah dan Pete Subur, dengan pidana masing-masing 10 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan dikenakan hukuman tambahan untuk terdakwa Pete Subur dibebankan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebagai kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar, sedangkan Untuk terdakwa Ansilah juga dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 300 juta.
Kedua terdakwa di dakwah JPU Kejati Sumsel, bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Pematang Panggang-Kayuagung tahun 2016-2018.
Atas perbuatan para terdakwa tersebut yang telah melakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang memang tidak berhak, sehingga menurut hasil perhitungan kerugian negara mencapai Rp 5,7 miliar lebih.
(Tarmizi Bin H Mahad)