Bersama Kejari, Pemkot Resmikan Balai RJ Kecamatan Se-Kota Pangkalpinang

PANGKALPINANG, Harianwartanews.com — Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang melaksanakan peresmian Balai Restorative Justice (RJ) bertempat di Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang, Selasa (18/07/23). Peresmian ditandai dengan penandatanganan oleh enam Kecamatan se-Kota Pangkalpinang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Saiful Bahri Siregar SH MH mengatakan Balai Restorative Justice (RJ) merupakan program dari Kejaksaan. Tujuannya untuk menyelesaikan suatu perkara tanpa melalui peradilan.

“Ini salah satu program dari Kejaksaan dengan tujuan untuk menyelesaikan suatu masalah ditengah-tengah masyarakat tanpa peradilan. Tentunya tokoh agama maupun tokoh masyarakat, Lurah, Camat sangat diperlukan sehingga pola yang ditanamkan didalam masyarakat berupa hukuman bisa dikembalikan pada sedia kala terutama dalam peristiwa perdamaian sehingga keadilan itu dapat dirasakan oleh masyarakat,” ungkapnya.

“Kita harap tidak ada lagi saling lapor antara masyarakat. Di balai ini dilakukan penyelesaian,” sambung dia menambahkan.

Read More

Sementara Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) dengan hadirnya Balai Restorative (RJ) Justice oleh pihak Kejaksaan dirinya mengucapkan beribu terimakasih.

“Saya secara pribadi dan mewakili masyarakat Kota Pangkalpinang mengucapkan banyak terimakasih atas inovasi dari Kejaksaan untuk masyarakat Kota Pangkalpinang,” ucapnya.

Kata Molen Balai RJ yang terletak di Tua Tunu sangat berarti dan ada beberapa kasus yang sudah diselesaikan. Itu merupakan suatu contoh bahwa kehadiran Balai RJ sangat baik sekali untuk dimanfaatkan ataupun dipergunakan.

“Kehadiran RJ ini telah mengembalikan norma-norma perilaku masyarakat Bangka Belitung. Sekali lagi kami mengucapkan banyak terimakasih atas inovasi dari pihak kejaksaan,” katanya.

(red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *