Korupsi Rp 7,4 Miliar, Tiga Komisioner Bawaslu OI Dijemput Paksa Tim Penyidik Kajari

OGAN ILIR, HARIANWARTANEWS.COM — Tim Penyidik Kejari Ogan Ilir melakukan penjemputan paksa terhadap tiga anggota Komisioner Bawaslu Ogan Ilir terkait kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pilkada 2019 Kabupaten Ogan Ilir yang merugikan negara sekitar Rp 7,4 Miliar.

Ketiga anggota Komisioner Bawaslu itu masing-masing didatangi ke rumahnya pada Rabu (31/5/23) sore. Disayangkan saat itu kondisi rumah kosong.

Namun dari ketiganya, ada salah satu anggota Komisioner yang berinisial I, langsung datang sendiri ke gedung Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.

Menurut keterangan Kasi Intelijen Kajari OI, Ario Afrianto Gopar, sudah tiga hari yang lalu pihaknya melakukan pemanggilan secara patut terhadap tiga orang komisioner Bawaslu sebagai saksi. Namun Berkembang setelah pukul 14.00 wib tadi siang ketiganya belum bisa hadir.

“Maka kami melaksanakan upaya penyidikan, salah satunya dengan cara Jemput Paksa, yaitu dengan memanggil saksi kehadapan jaksa penyidik, “tutur Ario saat diwawancarai.

Sambungnya, hari ini ketiganya sudah hadir pukul 19.30 wib diantaranya dua orang laki laki dan satu orang perempuan. Dua orang tersebut dijemput di rumahnya dan satu orang kebetulan baru saja datang sendiri atas nama Idris.

“Sekarang sedang diperiksa oleh tim penyidik kejaksaan dan ketiganya semua Komisioner Bawaslu Ogan Ilir yang berinisial I dan K serta IS, “terang Kasi Intel Kajari OI Ario.

Perlu diketahui, kata Ario, mereka ini dijemput terkait penyidikan dalam tindak pidana korupsi yang sebagaimana di ketehui di media selama ini terkait Dana Hibah pada Pilkada tahun 2019 yang merugikan negara sekitar Rp 7,4 Miliar.

“Untuk sementara ketiga komisioner kita periksa sebagai saksi, dan itu nanti sesuai dengan mekanisme yang ada seperti KUHAP dan Peraturan Internal kita, namun khusus tetap kita tindak lanjut dan tindak tegas,” tutupnya.

(Tim)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *