PANGKALPINANG, Harianwartanews.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan terkait bantuan hukum bertempat di Smart Room Center Pemerintah Kota Pangkalpinang, Senin (15/05/23). Hal itu dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara kedua belah pihak.
“Tentunya penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kota bersama Kejaksaan Negeri Pangkalpinang untuk menjaga, mengantisipasi dan mencegah semakin maraknya masalah hukum perdata dan tata usaha negara, sehingga harus dilakukan pencegahan,” ungkap Kajari Pangkalpinang, Saiful Bahri Siregar.
Dikesempatan ini, pimpinan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang tersebut turut mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota atas terwujudnya jalinan kerjasama secara formal antara dua instansi tersebut.
“MoU ini bisa menjadi payung hukum untuk melakukan permintaan jika ada permasalahan hukum sewaktu-waktu untuk kami dampingi,” katanya.
Sementara itu Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) menyampaikan bahwa pendampingan hukum oleh Kejaksaan Negeri Pangkalpinang mutlak dilakukan sehingga meminimalisir masalah hukum.
Selain itu kata Molen sapaan Wali Kota, MoU ini juga dapat menjadi sarana dan mempererat hubungan antara Kejari dan Pemkot Pangkalpinang.
“Insyallah bermanfaat dan untuk menyamakan pandangan dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara,” ujarnya.
Dia menambahkan Pemkot dan Kejari dapat melakukan dan memberikan informasi untuk bantuan hukum, konsultasi hukum dan tindakan hukum lain sehingga memberikan keberhasilan penegakan hukum di Pangkalpinang.
“Semoga MoU ini dapat menjadi dasar bagi perangkat daerah. Terima kasih Kejari sudah berkenan memberikan pendampingan,” pungkasnya.
(*)