PANGKALPINANG, Harianwartanews.com — Kuasa Hukum Amri Cahyadi, Adystia Sunggara menyebut bahwa terkait kasus dugaan tipikor tunjangan transportasi pimpinan DPRD Bangka Belitung, klien nya tidak bersalah.
Hal tersebut disampaikannya kepada wartawan usai kliennya menjalani pemeriksaan di Kejati Babel, pada Rabu (29/03/23) siang.
“Ini merupakan proses dari hukum, kita pun sebagai kuasa hukum terdakwa telah menyampaikan permohonan kepada pengadilan,” terang Adystia Sunggara.
“Meskipun tidak disetujui, kita tetap koperatif kedepankan asas praduga tak bersalah bahwa kita yakin beliau tidak bersalah dan kita akan bawa ke pengadilan,” imbuhnya.
Uang transportasi itu, kata Adystia Sunggara, sudah diatur dalam PP, dimana uang transportasi itu baru berhak ketika kendaraan itu sudah dapat perintah dikembalikan.
“Ketika kendaraan sudah dikembalikan maka akan digantikan uang transportasi, jadi tidak ada double anggaran disitu,” ungkapnya.
“Kita hormati proses hukum ini dan memohon bahwa klien kita tidak bersalah, sebelum pihak pengadilan yang memutuskan bahwa klien kita ini bersalah atau tidaknya,” tutupnya.
(MGS.zainal.A.)