PANGKALPINANG, Harianwartanews.com — Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Pinang bersama Kejaksaan Negeri Pangkalpinang melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama, Kamis (02/03/2023).
Kerjasama antara Perumdam Tirta Pinang bersama Kejaksaan Negeri Pangkalpinang itu dalam bidang tata usaha dan perdata.
“Kerjasama ini dalam bidang tata usaha dan perdata. Ini dilakukan untuk pendampingan Kegiatan pengadaan barang dan jasa yang ada di Perumdam Tirta Pinang,” ungkap Plt Direktur Perumdam Tirta Pinang, Dr dr Masagus Hakim.
Melalui kerjasama ini Lanjutnya, dirinya berharap pihaknya dapat lebih mengerti hukum agar pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ada di Perumdam Tirta Pinang dapat berjalan dengan baik dan sesuai rencana.
“Berharap kita akan lebih mengerti hukum, lebih percaya diri dalam melaksanakan setiap kegiatan dan dapat meningkatkan pendapatan. Seperti halnya masalah tunggakan, jadi dari Kejari siap membantu,” ucapnya.
Dia menambahkan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sangat mendukung dengan adanya kerjasama itu agar nantinya pelayanan kepada masyarakat ini akan menjadi lebih baik.”Harapan dari Kejaksaan Negeri, PDAM akan lebih meningkat sehingga pelayanan terhadap masyarakat akan jauh lebih baik,” tutupnya.
(*)